Minggu, 21 Juli 2013

Cara Singkat Buat International Driving Permit

Untuk bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, pastinya perjalanan akan terasa lebih santai dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga wajib menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Menyerahkan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM lokal, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi formulir registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM Internasional. Untuk biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tidak sulit bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar