Senin, 24 Oktober 2011

Cara Mudah Memperpanjang STNK Sendiri

Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK kendaraan, baik motor ataupun mobil, saat ini Anda dapat melakukannya dengan sangat mudah dan cepat, baik itu untuk perpanjangan STNK tahunan ataupun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memperpanjang STNK :
  1. Kunjungin Kantor SAMSAT terdekat
  2. Ambil Formulir Pendaftaran yang sudah disiapkan (Formulir ini sangat sederhana, dan Anda tidak perlu mengisi apapun. Nanti form akan diisi oleh petugas)
  3. Menyerahkan STNK dan KTP asli beserta Formulir Pendaftaran (Disini STNK Anda akan dikeluarkan dari plastiknya, digabung dengan KTP asli dan formulir tadi akan disobek menjadi dua. Sobekan yang satu akan dijadikan satu dengan STNK, dan sobekan yang satunya lagi akan diserahkan kepada Anda untuk bukti).
  4. Setelah menunggu, Anda akan dipanggil ke loket pembayaran. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan sobekan formulir tadi.
  5. Setelah selesai, Anda akan dipanggil lagi untuk menerima STNK yang sudah diperpanjang. 
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang tidak punya banyak waktu sehingga Anda tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan Anda sendiri, Anda dapat juga menggunakan bantuan biro jasa perpanjangan STNK.


BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN STNK, SIM DAN KIR
HUBUNGI : HENRI PANJAITAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Hotline : (021) 9058.0902 - Mobile : 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
YM! : henry_pjaitan - BBM : 26AF7B1B
Email : admin@mitrasamsat.com - Website : www.mitrasamsat.com