Minggu, 21 Juli 2013

Cara Singkat Buat International Driving Permit

Untuk bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, pastinya perjalanan akan terasa lebih santai dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga wajib menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Menyerahkan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM lokal, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi formulir registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM Internasional. Untuk biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tidak sulit bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.


5 Tips Cepat Buat SIM Internasional

Agar dapat berkendara di seluruh dunia, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentunya perjalanan akan terasa lebih santai dan menyenangkan. Karena salah satu persyartana untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di seluruh dunia, untuk membuat SIM Internasional prosesnya cukup mudah, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Kunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukkan tanda pengenal Anda berupa KTP/SIM. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Menyerahkan fotokopi tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
Buat SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk SIM Internasional perpanjangan. Untuk biaya silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Gampang bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.

Senin, 24 Oktober 2011

Cara Mudah Memperpanjang STNK Sendiri

Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK kendaraan, baik motor ataupun mobil, saat ini Anda dapat melakukannya dengan sangat mudah dan cepat, baik itu untuk perpanjangan STNK tahunan ataupun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memperpanjang STNK :
  1. Kunjungin Kantor SAMSAT terdekat
  2. Ambil Formulir Pendaftaran yang sudah disiapkan (Formulir ini sangat sederhana, dan Anda tidak perlu mengisi apapun. Nanti form akan diisi oleh petugas)
  3. Menyerahkan STNK dan KTP asli beserta Formulir Pendaftaran (Disini STNK Anda akan dikeluarkan dari plastiknya, digabung dengan KTP asli dan formulir tadi akan disobek menjadi dua. Sobekan yang satu akan dijadikan satu dengan STNK, dan sobekan yang satunya lagi akan diserahkan kepada Anda untuk bukti).
  4. Setelah menunggu, Anda akan dipanggil ke loket pembayaran. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan sobekan formulir tadi.
  5. Setelah selesai, Anda akan dipanggil lagi untuk menerima STNK yang sudah diperpanjang. 
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang tidak punya banyak waktu sehingga Anda tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan Anda sendiri, Anda dapat juga menggunakan bantuan biro jasa perpanjangan STNK.


BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN STNK, SIM DAN KIR
HUBUNGI : HENRI PANJAITAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Hotline : (021) 9058.0902 - Mobile : 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
YM! : henry_pjaitan - BBM : 26AF7B1B
Email : admin@mitrasamsat.com - Website : www.mitrasamsat.com